Tuesday, March 18, 2008

Nyapu-Nyapu di Kejagung

Sewaktu mas Guru kecil dulu, engkongnya mas Guru bilang, kalo mau nyapu lantai, sapunya harus bersih. Kalo mau nyapu dengan sapu kotor sama artinya dengan meratakan kotoran. Barangkali falsafah itu yang dipakai oleh Jaksa Agung menyapu beberapa pejabat di Gedung Bundar. Pasanya, sejak ditankepnya jaksa Urip, kejagung mendapat sorotan masyarakat luas.Dan ini, kata Jaksa Agung, dapat merontokkan kredibilitas alias kepercayaan publik terhadap lembaga yang dipimpinnya.
Tapi kita berharap, bahwa kegiatan nyapu ini bukan terutama karena urusan kredibilitas ini, tapi karena kesadaran bahwa kejaksaan merupakan pilar penting memberantas seluruh kejahatan di negeri ini,baik 
white collar crime  maupun blue collar crime.  Kalo sapu yang dipake nyaponi
kejahatan itu kotor, maka akan bertambah banyak kotoran bertebaran di negeri ini

Pejabat Gedung Bundar Disapu


Imbas Kasus Suap Jaksa Urip, JAM Pidsus Dicopot
JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji melakukan bersih-bersih di Gedung Bundar. Seluruh pejabat di gedung yang menjadi pusat pengusutan korupsi itu dicopot. Mulai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kemas Yahya Rahman yang sejak kemarin harus meninggalkan jabatannya, Direktur Penyidikan M. Salim, hingga seluruh pejabat di bawahnya.

Pencopotan masal tersebut merupakan imbas tertangkap tangannya jaksa BLBI Urip Tri Gunawan yang menerima suap Rp 6 miliar dari Artalyta Suryani alias Ayin. Tampaknya, Hendarman tak ingin kasus memalukan di tengah pemberantasan korupsi itu meruntuhkan kredibilitas Gedung Bundar.

Pencopotan Kemas didasarkan pada hasil rapat pimpinan (rapim) terkait dengan ekspose kasus Urip yang dimulai pukul 12.00 hingga pukul 17.00. Dalam rapat itu, jaksa agung langsung memutuskan mencopot Kemas karena dinilai sudah tak layak memegang jabatan strategis tersebut.

"Untuk menjaga kredibilitas Gedung Bundar, kami lakukan pergantian JAM Pidsus dan Dirdik serta pergantian menyeluruh di Gedung Bundar," tegas Hendarman dalam jumpa pers kemarin (17/3).

Dia didampingi seluruh eselon I di lingkungan Kejagung, selain Kemas. Mereka adalah Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin, JAM Pengawasan M.S. Rahardjo, JAM Intelijen Wisnu Subroto, JAM Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Untung Udji Santoso, JAM Pembinaan Parnomo, serta JAM Pidana Umum (Pidum) Abdul Hakim Ritonga.

Menurut Hendarman, kejaksaan belum bisa memutus pelanggaran disiplin Kemas dan Salim terkait dengan kasus Urip. Tim pemeriksa internal masih menunggu hasil pemeriksaan Artalyta Suryani di KPK. "Derajat kesalahan dan hukumannya belum bisa diputus. Bila diputus hukuman ringan, ternyata dalam pemeriksaan (Artalyta) Suryani harus dihukum berat atau sedang. Meski demikian, pasal-pasalnya itu bisa dikenakan (hukuman) sementara," jelas Hendarman.

Dia berjanji, seluruh jaksa yang terlibat akan dikenai sanksi disiplin, bila sudah ada putusan inkracht atas kasus penerimaan uang USD 660 ribu oleh Urip.

Hendarman menegaskan, pencopotan tersebut tidak didasarkan pada pelanggaran disiplin sesuai PP No 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS. "Permasalahannya, kredibilitas pejabat di Gedung Bundar sudah menurun. Menurut wakil jaksa agung, (Kemas Yahya dan Salim) sudah tidak pantas," ujar alumnus hukum Undip, Semarang, tersebut.

Bila tetap menjabat, kata dia, masyarakat tidak percaya lagi, meski Kemas dan Salim bertindak apa pun. "Dengan adanya berita-berita di surat kabar, penafsiran kalau sudah tidak kredibel kan berarti sudah tidak layak. Jadi, pekerjaan mereka sudah tidak lagi dipercaya masyarakat," tegas mantan JAM Pidsus itu.

Dari informasi koran ini, pencopotan Kemas Yahya dan Salim didasarkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) No 69 Tahun 2007 tentang Pertanggungjawaban Pengendalian Pengawasan Melekat (Waskat) Jaksa. Dalam perja tersebut, mekanisme waskat jaksa menjadi wewenang pejabat dua tingkat di atasnya. Kemas Yahya dan Salim merupakan pejabat dua tingkat di atas Urip.

Hendarman menambahkan, setelah dicopot, Kemas Yahya dan Salim ditempatkan pada jabatan baru yang tidak berhubungan langsung dengan masyarakat.

Ditanya mekanisme penggantian JAM Pidsus, Hendarman menjawab, penentuan calon melalui Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) dan proses profile assessment. "Untuk (pengganti) JAM Pidsus, saya laporkan ke presiden dulu, karena pergantian eselon satu harus dengan keppres dan melalui proses TPA (tim penilai akhir). Saya akan laporkan selambat-lambatnya satu dua hari ini," ujar Hendarman.

Sementara itu, mekanisme pergantian Salim, lanjut Hendarman, menjadi kewenangan jaksa agung. Jaksa agung segera mengeluarkan surat keputusan penggantian Salim. "Siapa yang mengganti dirdik nanti dilakukan penelitian terhadap lima (calon) pejabat. Dari lima itu dipilih satu yang pantas," jelas mantan kepala Kejati DI Jogjakarta itu.

Menurut Hendarman, Baperjakat mulai besok diinstruksikan memproses pergantian Kemas Yahya dan Salim. Baperjakat yang diketuai wakil jaksa agung dan beranggota eselon satu serta tim pembaruan kejaksaan itu juga diperintahkan merevitalisasi kinerja di Gedung Bundar.

Sumber :Jawa Pos
 

No comments: