Monday, August 4, 2008

Parlemen : Lembaga Terhormat Yang Tidak Terhormat

Ketika awal reformasi bergulir, masyarakat mengharapken lembaga parlemen yang ada dari berbagai tingkat bisa menjadi lokomotif berbagai agenda reformasi. Mengapa ? Sebagai wakil rakyat, selama orde baru, mereka sama sekali dibikin tidak berdaya oleh lembaga eksekutip. Mereka hanya jadi tukang stempel dari kebijakan-kebijakan yang ditelorken oleh para eksekutif.

Dengan adanya reformasi, posisi mereka lambat laut diperkuat sampai pada posisi sebagaimana diharapken. Dengan posisi seperti itu, wajar jika kita berharap dari mereka banyak lahir berbagai undang-undang dan kebijakan yang memihak rakyat banyak. Sebagai catatan, pemerintah orde baru lebih banyak 'memberi hati' kepada golongan atas. Dan parlemen tidak berdaya untuk menghentikannya.

Namun, seiring bergulirnya waktu, ternyata perilaku dari beberapa anggota parlemen, mulai dari daerah tingkat 2 sampai pusat, menunjukkan watak dan watuk seperti pejabat-pejabat orde baru. Mereka lebih mementingkan diri dan kelompoknya. Berita-berita yang muncul mengenai tertangkapnya beberapa anggota dewan oleh KPK merupaken afirmasi dari ini.

Selain itu, perilaku-perilaku anggota dewan yang cenderung tidak mementingkan nasib konstituennya bisa dlihat pada berita berikut :

Dewan Nunggak Rp 1,8 Miliar

BATU - Sejumlah anggota DPRD Kota Batu masih saja buta dengan kondisi sosial. Di saat terjadi krisis ekonomi, wakil rakyat tersebut justru tega nunggak uang rakyat total senilai Rp 1,8 miliar. Dana tersebut merupakan kewajiban yang harus dikembalikan anggota dewan ke kas daerah terkait dana tunjangan komunikasi intensif bagi pimpinan dan anggota DPRD.

Kewajiban pengembalian itu berdasar pada PP 21/2007 sebagai revisi PP 37/2006. Dana tunjangan komunikasi intensif bagi pimpinan dan anggota DPRD yang telah dicairkan Pemkot Batu pada 2007 lalu sebesar Rp 2,2 miliar. Namun dari uang rakyat tersebut, baru Rp 400 juta yang sudah masuk ke kasda.

Kabag Keuangan Pemkot Batu Susetyo Herawan mengatakan, pengembalian dana sebesar Rp 400 juta merupakan pengembalian dari beberapa anggota dewan. Salah satunya Ketua DPRD Kota Batu Mashuri Abdul Rochim. "Kami tidak mengerti kenapa kok belum banyak anggota dewan yang mengembalikan ke kasda," ujar Susetyo Herawan, ketika ditemui kemarin.

Meski demikian, anggota dewan masih diberikan toleransi untuk mengembalikan dana tunjangan tersebut hingga satu bulan sebelum masa jabatannya berakhir, yakni April 2009 mendatang. Apabila melebihi dari batas tersebut, maka persoalan tersebut sudah memasuki ranah hukum. Artinya anggota dewan yang masih menunggak akan berhadapan dengan aparat hukum.

No comments: