Monday, May 17, 2010

Status Jaksa Cirus Masih Saksi

TEMPO Interaktif, Jakarta - Hingga hari ini, mantan ketua tim jaksa peneliti kasus Gayus H Tambunan, Cirus Sinaga, masih berstatus saksi dalam kasus dugaan makelar kasus penanganan perkara Gayus Tambunan. "Penyidik belum memiliki alat bukti yang kuat untuk menetapkan Cirus sebagai tersangka," kata Wakil Juru Bicara Markas Besar Kepolisian Brigadir Jenderal Zainuri Lubis, saat dihubungi, Minggu (16/5).Sebelumnya, dalam sidang kode etik Komisaris Polisi Arafat Enanie mengaku sempat bertemu Cirus, jaksa Fadil Regan, dan pengacara Gayus, Haposan Hutagalung di Hotel Crystal, Cilandak. Dalam pertemuan itu, Cirus meminta agar Gayus hanya dikenakan pasal pengelapan dana wajib pajak. Sedangkan pasal korupsi dan pencucian uang diminta untuk dihilangkan. Alasan Cirus, dirinya bukan jaksa yang menangani kasus korupsi.

Akibat penghilangan pasal korupsi dan pencucian uang, Pengadilan Negeri Tangerang memvonis bebas Gayus. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni satu tahun penjara dan satu tahun masa percobaan.

Menurut Zainuri, kesaksian Arafat itu hanya satu alat bukti permulaan. Untuk menetapkan status tersangka, penyidik harus mempunyai dua bukti permulaan yang cukup, yakni barang bukti. “Dan barang bukti itu, misalnya uang gratifikasi untuk mengubah pasal, belum ditemukan,” katanya.

Zainuri menambahkan, bila penyidik sudah mencium adanya permainan dalam penetapan pasal oleh Cirus kepada Gayus. “Bau busuknya sudah tercium, tapi bangkainya belum ada. Jadi penyidik masih mencari alat bukti.”

Komentar Mas Guru : Cara penanganan Cirus dengan Susno beda banget tuh. Mas Guru yakin, orang paling goblok pun di Endonesya ini tahu muasal perbedaan tsb. Iya to ?

No comments: