JAKARTA - Hakim Pengadilan khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tak kunjung menerima gaji ke-13. Padahal, gaji ke-13 ini seharusnya diterima pada Juni 2009.
Hakim di pengadilan khusus yang terdiri dari hakim ad hoc dan hakim karier kemudian merasa was-was dan dirugikan akibat kebijakan yang tidak jelas dari pemerintah.
"Kami sudah tidak dapat lagi, kalau sudah seperti ini kami merasa dirugikan," kata salah satu hakim karir, Teguh Hariyanto saat dihubungi wartawan, Jumat (21/8/2009).
Pada tahun sebelumnya, gaji ke-13 diterima seluruh hakim di Pengadilan Tipikor dengan besar gaji pokok dalam satu bulan. "Ini berarti sudah telat tiga bulan," sambungnya
Selain Teguh, ketujuh hakim lainnya yakni, Kresna Menon, Moefri, Moerdiono, Gus Rizal, Martini Mardja, dan Sutiono juga diperlakukan serupa.
Permasalahan ini sendiri sudah dikonfirmasi ke bagian keuangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, jawaban dari sana tak bisa menutup kegelisahan mereka.
"Mereka jawab nggak tahu, belum ada kabar juga," keluh Teguh.
Padahal, berdasar prestasi kerja, hakim di Pengadilan Tipikor mampu menjawab keraguan masyarakat mengenai penegakan hukum bagi koruptor di Indonesia. Maklum saja, pengadilan tersebut sudah menghukum banyak koruptor tanpa ada yang satupun yang dibebaskan
Sumber : okezone.com - 8/21/2009 6:03 AM Local Time
Komentar Mas Guru :
Begitulah Pak Hakim akibatnya kalo berani macem-macem sama para koruptor yang terhormat.
Bapak-bapak hakim yang mulia, keluhan Bapak-bapak pasti akan menjadi lagu terindah bagi koruptor-koruptor kita. Wallahualam bisawab.