Sunday, November 28, 2010

Bos PT Bintang Ilmu Masuk Bidikan Kejari Masohi

Ambon (LiraNews) – Direktur Utama PT Bintang Ilmu, Basa Alim Tualeka, kini masuk dalam daftar bidikan Kejaksaan Negeri Masohi. Tualeka diduga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan buku dan alat peraga pada proyek dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tahun 2007 lalu.
Hal tersebut terungkap setelah Kejaksaan Negeri Masohi melakukan gelar perkara atau ekspos kasus, dua pekan lalu di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku. Gelar perkara dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Soedibyo, Wakajati Maluku Babul Khoir Harahap, para Asisten di Kejati, Kepala Kejaksaan Negeri Masohi Rustam, dan tim jaksa penyelidik DAK pendidikan Malteng.

Hasil gelar perkara pada proyek senilai Rp 18 miliar itu, diputuskan penanganan kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. “Iya kasusnya sekarang ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Masohi, Rustam.

Alasannya, kata Kajari, tim jaksa menemukan indikasi penyimpangan pada realisasi proyek yang diperuntukan bagi sekolah dasar di Kabupaten Malteng. “Ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga penanganan kasus tersebut di tingkatkan ke penyidikan,” tegasnya.

Indikasi penyimpangan itu beber Kajari antara lain penyimpangan biaya operasional DAK ke lokasi kegiatan. “Ada kegiatan sosialisasi dan pendataan yang tidak dilakukan tapi dana dicairkan,” ungkap Rustam. Jaksa juga menemukan indikasi penyimpangan pada pengadaan buku pelajaran dan alat peraga yang dialokasikan sebesar Rp 7 M.

Rustam menyatakan pengadaan buku ditangani PT Bintang Ilmu milik Basa Alim Tualeka. “Pengadaan buku dan alat peraga ditangani oleh PT Bintang Ilmu. Kita belum tahu apa ada perusahaan lain lagi yang menangani pengadaan ini,” katanya.

Pada pengadaan ini tim jaksa menemukan penyimpangan, yakni pengadaan buku dan alat peraga hanya sebesar 60 persen. “Volumenya (pengadaan) cuma 60 persen tidak sesuai kontrak, harusnya 100 persen. Kita masih dalami lagi, apakah buku-buku itu sesuai dengan spec atau tidak. Nilai bukunya sesuai atau tidak,” jelas Rustam.

Menyoal indikasi keterlibatan mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Malteng Arfan Watiheluw dan Najib Pelupessy (kini Kadispora) yang saat proyek ini bergulir menjabat sebagai Kasubdin Perencanaan Sarana dan Prasarana Dispora Malteng, Kajari enggan berkomentar banyak. “Itu akan kita dalami di penyidikan nanti. Dalam penyidikan ini kita akan mencari tersangka,” jelasnya.

Terbentur dengan masa liburan akhir tahun, surat penyidikan diakui belum ditandatangani. “Berkasnya sudah di bagian pidsus (pidana khusus), Januari 2010 surat penyidikannya diterbitkan,” jelasnya.

Di tingkat penyelidikan, tim jaksa telah meminta keterangan sejumlah pihak, di antaranya Kepsek penerima bantuan dan pihak Dispora Maluku. “Pemeriksaan ditingkat penyidikan akan dilakukan setelah surat penyidikan diterbitkan,” jelas Kajari.

Apakah PT Bintang Ilmu terlibat dalam pengadaan buku dan alat peraga tersebut? Basa Alim Tualeka yang dihubungi via ponselnya menyatakan, PT Bintang Ilmu hanya sebagai penyedia barang dan telah dikirim sesuai dengan Juknis DAK 2007 di Malteng. “Kami tidak langsung dengan pihak sekolah (dalam penyaluran buku dan alat peraga),” jawabnya via pesan pendek SMS.

Perusahaannya tidak melakukan kontrak kerja dengan Diknas Malteng. “Yang ada hanya perusahaan-perusahaan di daerah yang dapat dukungan dari PT Bintang Ilmu yang melakukan kontrak dengan sekolah penerima,” jelasnya. Ketika ditanya nama-nama perusahaan di daerah yang menangani pengadaan itu, Tualeka tidak menjawabnya. “Saya lupa nama-nama perusahaan itu,” kilahnya.

Apakah pengadaan itu disubkan ke perusahaan lain di daerah? Tualeka kembali menjawab, perusahaannya hanya penyedia barang yang telah sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan Depdiknas. “Yang saya dengar (pengadaan buku) tidak ada penyimpangan di Malteng, yang bermasalah itu fisik,” kata Tualeka.

Abua Tuasikal yang disebut-sebut menangani pengadaan buku dan alat peraga ini, menepis tudingan itu. “Tidak, tidak, tidak betul. Untuk apa lakukan hal-hal begitu, Allah melarang itu,” bantahnya via ponsel.

DAK pendidikan Malteng bersumber dari APBN sebesar Rp 16 M dan APBD Rp 1,8 M (dana pendamping). Dana disalurkan kepada 74 sekolah dasar (SD) di Malteng. Tiap SD memperoleh Rp 250 juta, diperuntukan bagi pembangunan fisik sebesar Rp 150 juta dan pengadaan buku pelajaran, alat peraga dan komputer Rp 100 juta.

Secara terpisah, Ketua LSM Sekoci Malteng, Syahril Silawane mengingatkan Kejari Masohi serius mengusut kasus ini. Ia berharap penyidikan kasus ini tidak dihentikan ditengah jalan karena alasan tidak cukup bukti. “Kami pesimis kasus ini dapat menjerat kepala dinas dan mantan kepala dinas sebagai tersangka. Kami prediksi penetapan tersangka hanya pegawai bawahan, bukan pejabat pengambil kebijakan, yang jelas-jelas membuat kebijakan yang keliru,” ujarnya sinis.

Realiasasi DAK pendidikan tahun 2007 di Malteng sebutnya, tidak sesuai petunjuk pelaksana. Sesuai aturan Mendiknas nomor 10 tahun 2008, pembangunan fisik tidak boleh melibatkan pihak ketiga. Pengerjaanya dilakukan oleh pihak sekolah, komite sekolah dan masyarakat atau swakelola. Ini juga ditegaskan dalam Kepres 80 tahun 2003, tentang pengadaan barang dan jasa. Tetapi yang terjadi bukan swakelola, melainkan melibatkan kontraktor. Akibatnya proyek yang dikerjakan ditemukan ada yang amburadul.

Silawane mengatakan, realisasi DAK pendidikan dilakukan berdasarkan kebijakan sendiri oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Malteng. Selain melibatkan pihak ketiga, Silawane menyebutkan pengerjaan DAK pendidikan (fisik) ternyata di monopoli oleh kontraktor yang selama ini dikenal dekat dengan pejabat teras di Pemkab Malteng. Sebut saja, PT Kobi Indah, milik Hainudin alias Ode. Tahun 2007, perusahaan itu mengerjakan 28 paket (pembangunan ruang belajar) di sejumlah SD di Kecamatan Seram Utara dan Seram Utara Barat.

Pembagian pekerjaan proyek fisik dan pengadaan buku, kata dia, ditetapkan saat kegiatan sosialisasi DAK pendidikan yang digelar Dispora Malteng. Silawane membeberkan, dana dikirim ke nomor rekening masing-masing kepala sekolah setelah dana dicairkan, pihak Dispora menunjuk kontraktor mengerjakan proyek fisik di sejumlah SD. “Jadi ajang sosialisasi itu untuk menunjuk kontraktor mengerjakan proyek fisik. Kepsek yang tidak menyetujui akan dipindahkan,” ungkapnya.

Sejumlah Kepsek telah menunjuk kontraktor mengerjakan proyek fisik tapi ditekan dan digantikan oleh kontraktor yang selama ini dekat dengan pejabat Dispora Malteng.

Menurutnya, alokasi DAK pendidikan ini menjadi ajang korupsi oleh pejabat-pejabat bermental korup. Sebab, ada sekolah yang baru dua tahun dibangun kembali dikerjakan fisiknya. “Ini jadi ajang korupsi, kenapa? Sebab ada sekolah yang ruang belajarnya masih bagus dikerjakan kembali. Dengan begitu dana pekerjaan fisik paling besar Cuma Rp 15 juta, padahal dianggarkan Rp 150 juta,” katanya.

Menurutnya, dugaan korupsi DAK pendidikan di Malteng, sebenarnya tidak hanya terjadi di tahun 2007. Indikasi korupsi juga terjadi pada realiasasi DAK pendidikan tahun 2008. “Saya heran Kejari Masohi hanya mengusut DAK pendidikan tahun 2007, padahal realisasi tahun 2008 juga bermasalah,” tukas Silawane.

Sementara itu, anggota Fraksi Demokrat DPRD Maluku, Liliani Aitonam mendesak, Kejati Maluku mempresure Kejari Masohi, untuk serius menangani kasus tersebut. ‘’Kita himbau Kejati Maluku mempresure bawahanya menuntaskan kasus ini. Kasus ini harus diusut tuntas hingga mendapat putusan hukum tetap. Kita terus mengawal kasus ini,’’ tandas wakil rakyat Dapil Malteng itu.

Ia menduga, penyimpangan tak hanya terjadi di Dispora Malteng, namun alokasi anggaran untuk sektor kesehatan di Dinkes Malteng diduga di korupsi.’’Banyak indikasi yang tidak beres. Sektor kesehatan misalnya, diduga keras anggaranya juga dikorupsi,’’ beber Aitonam yang juga mantan dokter gigi.

Dia berharap, Kejari Masohi proaktif untuk menangani dugaan tersebut. Sebab sektor pendidikan dan kesehatan sangat penting. ‘’Bagaimana mau sehat dan pintar kalau dananya saja dikorupsi. Kalau terindikasi, namanya ini pembunuhan karakte orang Maluku khususnya di Malteng. Sekrot pendidikan dan kesehatan sangat penting. Kita tahu bersama bahwa semua komponen bangsa sementara fokus pada dunia pendidikan dan kesehatan,’’ terangnya. (is)


Komentar Mas Guru : Meski anggaran pendidikan dinaekkan menjadi 20%, pasti gak ada artinya jika pejabat-pejabat diknas macam gini. Tapi, kayaknya banyak juga ya yang kayak gini ?